Setiap kita, pasti ga ingin lah, ya, berhubungan [baca: kesandung] dengan urusan hukum. Eits, menyebut kata hukum, pasti yang kebayang di benak kita itu adalah penjara, kejahatan, narkotika, kekerasan dalam rumah tangga, sengketa dalam rumah tangga, sengketa tanah dan warisan atau hal berat lainnya, ya kan?
Padahal, sadar atau tidak sadar, dalam keseharian kita hampir selalu bersentuhan dengan masalah/peristiwa hukum, lho. Kebanyakannya adalah urusan perdata. Misalnya saja, nih, Sobs, urusan sewa menyewa rumah/apartemen, urusan bayar SPP kuliah, urusan jual beli tanah, maka surat perjanjian atau bukti jual belinya itu, adalah hasil dari peristiwa hukum, toh? Hanya saja kita sendiri lupa memaknainya. Karena, ya itu, tadi, Sobs. Ingatan kita hanya terpaku pada hal-hal berat yang menyeret kita pada masalah hukum. Kesannya, hukum itu adalah sesuatu yang sulit, berat dan susah dipatuhi. Berurusan dengan hukum adalah momok. Itu yang sering tersugesti di benak kita, betul enggak, Sobs?
Dan bicara tentang hukum, jadi ingat akan sebuah kasus berat (bagiku sih berat) yang harus aku hadapi pada suatu masa. Sekitar tahun 2008. Aku dan mantan suami, pecah bahtera. *hayyah, bahasanya puitis banget, Al, ga cocok deh masuk dalam judul yang ini, hehe.
Jadi, ceritanya, aku dan suami tuh terkendala untuk lanjutkan perkawinan. Hati dan pikiran memaksaku untuk menggugat cerai. Namun, masa itu, di Aceh, bukanlah hal yang gampang menggugat cerai, apalagi jika si mantan berkeras tak mau diceraikan. Maka aku pun harus mengumpulkan poin demi poin yang bisa menjadi alasan utama kenapa aku harus bercerai. Salah satu poin yang bisa aku angkat dan telak adalah karena kekerasan dalam rumah tangga, yang terjadi beberapa kali di dalam masa perkawinan tahun terakhir itu. Iya lah, siapa coba yang rela disakiti, enak aja, babe gue aja kagak pernah nyakitin, kok ini, dia yang nyakitin? Eits, tunggu dulu! Siap-siap deh elu, ya!
Maka, aku pun googling, mencari tahapan langkah menggugat cerai. Disarankan untuk menggunakan jasa pengacara, atau kalo ga sanggup bayar, mending cari bantuan LBH, deh. Begitu saran si Mbah. Dan nama sebuah LBH yang khusus diperuntukkan bagi kaum wanita, langsung klik di hati. Aku pun menyiapkan langkah. Selaku anak teknik, aku tuh terbiasa bekerja dengan data yang lengkap dan terstruktur. Maka aku pun menyiapkan berkas, sesuai panduan dari link yang aku temukan waktu itu. Thanks to information technology, bahkan saat itu aku temukan tutorial membuat berkas perkara gugat cerai, lengkap dengan istilah bahasa hukumnya, yang kalo ditanya sekarang, aku justru lupa. Dan berkas yang aku buat waktu itu, sungguh bikin pengacara dari LBH itu, Kak Nita, namanya, takjub.
'Wah, Kak Alaika, kalo semua klien saya sedetil dan serapi ini, pasti pekerjaan kita akan jauh lebih cepat dan mudah. Saya sangat terbantu dengan berkas yang kakak siapkan.'
Dan memang benar, Kak Nita langsung bertindak, dan proses gugat cerai pun dimulai. Tak gampang memang, karena si mantan berkeras untuk bertahan, bahkan menggunakan jasa pengacara juga. Namun, Allah tidak tidur. Doaku dijabah, dan kami pun memenangkan perkara. Itu kisahku dahalu, di mana era belum semudah ini. Masa-masa di mana mencari pengacara bukanlah hal yang mudah, apalagi mencari yang budgetnya memang pas di kantong kita.
Namun kini?
Justika.com, bursa online para praktisi hukum di Indonesia.
Yup, bursa online yang satu ini memang terhitung baru, Sobs! Jika selama ini kita hanya tau bursa online atau marketplace untuk berbelanja product atau jasa yang umum-umum saja, maka kini, kecanggihan teknologi telah menginspirasi Justika.Com untuk diluncurkan dalam rangka memenuhi kebutuhan kita-kita yang membutuhkan bantuan dari para praktisi hukum yang ada di bursa mereka.
Iya, bursa online. Jadi di sini, nih, kita bisa temukan pengacara/advokat, Notaris bahkan Penerjemah tersumpah, sesuai lokasi kita berdomisili maupun budget yang kita inginkan, lho! Ha? Sesuai budget? Kok bisa?
Ya, bisa lah, karena di Justika.com, kita bisa berkonsultasi terlebih dahulu secara online dan gratis, mengutarakan persoalan yang kita hadapi, dan meminta bantuan solusi sesuai dengan budget yang kita miliki. Pihak Justika akan memberi kesempatan untuk para praktisi hukumnya meresponse permintaan kita. Mereka akan mengirimkan proposal penawaran berikut tarif yang mereka kenakan. Bagi kita, hal ini justru memberikan keuntungan, karena kita bisa memilih yang klik di hati juga klik di dompet, toh?
Ha? Semudah itu? Masak seh, Al?
Iyes, semudah itu, lho! Dan, Sobs, selain dari kasus-kasus hukum yang berat, kita juga bisa memanfaatkan jasa para praktisi ini untuk persoalan-persoalan yang lebih ringan lainnya, lho. Misalnya nih, butuh bantuan untuk membuat surat perjanjian pra nikah, surat perjanjian kerjasama, perjanjian jual beli dan lain sebagainya, kita bisa banget menjaring notaris, di Justika, lho!
Juga, ketika kita butuh penerjemah tersumpah, yang konon katanya bayarannya mihil bin ekslusif, maka di Justika [dot] com, kita bisa banget menemukan penerjemah tersumpah, yang sesuai dengan budget kita, lho!
Keren, ya, Sobs? Selain dari uraian di atas, masih ada yang lebih spektakuler, lho. Jadi di Justika dot com ituh, juga tersedia banyak artikel edukasi yang bisa kita baca agar kita melek hukum. Program edukasi ini, kalo menurutku sih, emang kece badai. Masyarakat awam yang memang males berurusan dengan hukum, karena terkesan sulit itu, bisa banget mengupgrade pengetahuannya akan hukum melalui edukasi online yang disertakan di dalam website Justika, lho!
Disadari atau tidak, jika saja kita berkenan sediakan waktu untuk memperoleh edukasi, maka masyarakat Indonesia akan jadi orang-orang yang melek hukum dan terpelajar. Siap untuk membangun nusa dan bangsanya. Iya enggak, Sobs? Apalagi kini sudah ada marketplace atau bursa online di mana para para praktisi hukum ini bisa ditemukan melalui 'tarian jemari'. Yup, kapanpun kamu butuh bantuan, klik Justika.com aja, deh! #bekinghukum
Sobats juga punya pengalaman dalam peristiwa hukum? Pernah punya kasus berat? Share yuk di kolom komentar!
Padahal, sadar atau tidak sadar, dalam keseharian kita hampir selalu bersentuhan dengan masalah/peristiwa hukum, lho. Kebanyakannya adalah urusan perdata. Misalnya saja, nih, Sobs, urusan sewa menyewa rumah/apartemen, urusan bayar SPP kuliah, urusan jual beli tanah, maka surat perjanjian atau bukti jual belinya itu, adalah hasil dari peristiwa hukum, toh? Hanya saja kita sendiri lupa memaknainya. Karena, ya itu, tadi, Sobs. Ingatan kita hanya terpaku pada hal-hal berat yang menyeret kita pada masalah hukum. Kesannya, hukum itu adalah sesuatu yang sulit, berat dan susah dipatuhi. Berurusan dengan hukum adalah momok. Itu yang sering tersugesti di benak kita, betul enggak, Sobs?
Dan bicara tentang hukum, jadi ingat akan sebuah kasus berat (bagiku sih berat) yang harus aku hadapi pada suatu masa. Sekitar tahun 2008. Aku dan mantan suami, pecah bahtera. *hayyah, bahasanya puitis banget, Al, ga cocok deh masuk dalam judul yang ini, hehe.
Jadi, ceritanya, aku dan suami tuh terkendala untuk lanjutkan perkawinan. Hati dan pikiran memaksaku untuk menggugat cerai. Namun, masa itu, di Aceh, bukanlah hal yang gampang menggugat cerai, apalagi jika si mantan berkeras tak mau diceraikan. Maka aku pun harus mengumpulkan poin demi poin yang bisa menjadi alasan utama kenapa aku harus bercerai. Salah satu poin yang bisa aku angkat dan telak adalah karena kekerasan dalam rumah tangga, yang terjadi beberapa kali di dalam masa perkawinan tahun terakhir itu. Iya lah, siapa coba yang rela disakiti, enak aja, babe gue aja kagak pernah nyakitin, kok ini, dia yang nyakitin? Eits, tunggu dulu! Siap-siap deh elu, ya!
Maka, aku pun googling, mencari tahapan langkah menggugat cerai. Disarankan untuk menggunakan jasa pengacara, atau kalo ga sanggup bayar, mending cari bantuan LBH, deh. Begitu saran si Mbah. Dan nama sebuah LBH yang khusus diperuntukkan bagi kaum wanita, langsung klik di hati. Aku pun menyiapkan langkah. Selaku anak teknik, aku tuh terbiasa bekerja dengan data yang lengkap dan terstruktur. Maka aku pun menyiapkan berkas, sesuai panduan dari link yang aku temukan waktu itu. Thanks to information technology, bahkan saat itu aku temukan tutorial membuat berkas perkara gugat cerai, lengkap dengan istilah bahasa hukumnya, yang kalo ditanya sekarang, aku justru lupa. Dan berkas yang aku buat waktu itu, sungguh bikin pengacara dari LBH itu, Kak Nita, namanya, takjub.
'Wah, Kak Alaika, kalo semua klien saya sedetil dan serapi ini, pasti pekerjaan kita akan jauh lebih cepat dan mudah. Saya sangat terbantu dengan berkas yang kakak siapkan.'
Dan memang benar, Kak Nita langsung bertindak, dan proses gugat cerai pun dimulai. Tak gampang memang, karena si mantan berkeras untuk bertahan, bahkan menggunakan jasa pengacara juga. Namun, Allah tidak tidur. Doaku dijabah, dan kami pun memenangkan perkara. Itu kisahku dahalu, di mana era belum semudah ini. Masa-masa di mana mencari pengacara bukanlah hal yang mudah, apalagi mencari yang budgetnya memang pas di kantong kita.
Namun kini?
Justika.com, bursa online para praktisi hukum di Indonesia.
Yup, bursa online yang satu ini memang terhitung baru, Sobs! Jika selama ini kita hanya tau bursa online atau marketplace untuk berbelanja product atau jasa yang umum-umum saja, maka kini, kecanggihan teknologi telah menginspirasi Justika.Com untuk diluncurkan dalam rangka memenuhi kebutuhan kita-kita yang membutuhkan bantuan dari para praktisi hukum yang ada di bursa mereka.
Iya, bursa online. Jadi di sini, nih, kita bisa temukan pengacara/advokat, Notaris bahkan Penerjemah tersumpah, sesuai lokasi kita berdomisili maupun budget yang kita inginkan, lho! Ha? Sesuai budget? Kok bisa?
Ya, bisa lah, karena di Justika.com, kita bisa berkonsultasi terlebih dahulu secara online dan gratis, mengutarakan persoalan yang kita hadapi, dan meminta bantuan solusi sesuai dengan budget yang kita miliki. Pihak Justika akan memberi kesempatan untuk para praktisi hukumnya meresponse permintaan kita. Mereka akan mengirimkan proposal penawaran berikut tarif yang mereka kenakan. Bagi kita, hal ini justru memberikan keuntungan, karena kita bisa memilih yang klik di hati juga klik di dompet, toh?
Ha? Semudah itu? Masak seh, Al?
Iyes, semudah itu, lho! Dan, Sobs, selain dari kasus-kasus hukum yang berat, kita juga bisa memanfaatkan jasa para praktisi ini untuk persoalan-persoalan yang lebih ringan lainnya, lho. Misalnya nih, butuh bantuan untuk membuat surat perjanjian pra nikah, surat perjanjian kerjasama, perjanjian jual beli dan lain sebagainya, kita bisa banget menjaring notaris, di Justika, lho!
Juga, ketika kita butuh penerjemah tersumpah, yang konon katanya bayarannya mihil bin ekslusif, maka di Justika [dot] com, kita bisa banget menemukan penerjemah tersumpah, yang sesuai dengan budget kita, lho!
Keren, ya, Sobs? Selain dari uraian di atas, masih ada yang lebih spektakuler, lho. Jadi di Justika dot com ituh, juga tersedia banyak artikel edukasi yang bisa kita baca agar kita melek hukum. Program edukasi ini, kalo menurutku sih, emang kece badai. Masyarakat awam yang memang males berurusan dengan hukum, karena terkesan sulit itu, bisa banget mengupgrade pengetahuannya akan hukum melalui edukasi online yang disertakan di dalam website Justika, lho!
Disadari atau tidak, jika saja kita berkenan sediakan waktu untuk memperoleh edukasi, maka masyarakat Indonesia akan jadi orang-orang yang melek hukum dan terpelajar. Siap untuk membangun nusa dan bangsanya. Iya enggak, Sobs? Apalagi kini sudah ada marketplace atau bursa online di mana para para praktisi hukum ini bisa ditemukan melalui 'tarian jemari'. Yup, kapanpun kamu butuh bantuan, klik Justika.com aja, deh! #bekinghukum
Sobats juga punya pengalaman dalam peristiwa hukum? Pernah punya kasus berat? Share yuk di kolom komentar!
Catatan tentang Justika [dot] Com,
Al, Bandung, 5 October 2016