Hello, everyone! Semoga pada sehat yaaa! Udah lama banget nih ga update postingan di rumah digital tersayang ini. Bukan..., bukan karena sedang bosan menulis lah! Etapi, memang karena sedang sibuk dengan beberapa kegiatan online and digital creation lainnya, sih!
Salah satu dari kegiatan online yang bikin aku happy and always excited adalah berbagi informasi tentang hal yang menjadi judul dari tulisan ini, nih, mantemans! Yup, "Berani Lapor Kejahatan Siber."
Berani Lapor Kejahatan Siber |
Yup, disadari atau tidak, setiap harinya, jumlah penduduk dunia nyata yang juga bermigrasi ke dunia digital, terutama di masa-masa pandemi ini semakin meningkat. Laju peningkatannya bahkan bisa kita katakan meningkat tajam!
Diakui atau tidak, perkembangan teknologi IT, berkolaborasi cantik dengan pandemi Covid-19 ini telah menggiring penduduk dunia, termasuk juga masyarakat Indonesia untuk menjadi penduduk digital atau masyarakat digital!
Artinya?
Artinya adalah bahwa dunia digital semakin marak, menjanjikan prospek yang cerah, mempesona, tapi juga penuh dengan kejahatan siber! Kok bisa?
Masyarakat Digital Rentan Terkena Kejahatan Siber |
Ya bisa donk. Karena para penduduk yang bermigrasi ke planet digital ini, datang dari level kecakapan digital yang berbeda kan?
Ada yang datang dengan tingkat literasi digital yang masih 'culun' banget, ada yang sudah mulai melek tapi masih minim banget pengetahuan digital safety-nya, ada yang masih belum paham akan etika bermedia digital, dan lain sebagainya.
Dan juga..., kita tidak boleh lupa dengan kata pepatah, 'Sepandai-pandai tupai melompat, suatu ketika akan jatuh juga', ye kaaan?
Artinya apa? Artinya..., bahkan orang yang sudah sangat cakap digital sekali pun, suatu saat bisa terkecoh juga, hingga menjadi korban kejahatan siber.
Ketika kita berusaha meningkatkan ilmu digital safety, misalnya, si penjahat juga berupaya keras untuk upgrade ilmunya mereka juga, agar trik tipuan dan kejahatan yang mereka lakukan bisa lebih canggih lagi kan? Agar bisa mendapatkan semakin banyak mangsa, dari berbagai level literasi digitalnya.
Yup. Berkehidupan di dunia digital hampir sama saja dengan kehidupan di dunia nyata, toh? Ada banyak penjahatnya! Rame. Apalagi dengan kenyataan bahwa setiap harinya jumlah penduduk dunia nyata yang juga beraktivitas di dunia digital semakin bertambah, yang datang dengan berbagai tingkat literasi digital itu tadi, menjadikan kita ini sebagai sasaran empuk untuk menjadi korban kejahatan siber. Wuhuuu, seyeem!
𝔸𝕡𝕒 𝕚𝕥𝕦 𝕂𝕖𝕛𝕒𝕙𝕒𝕥𝕒𝕟 𝕊𝕚𝕓𝕖𝕣?
Dari tadi kamu tuh asyik ngobrolin kejahatan siber, Al. Sebenarnya apa sih kejahatan siber itu?
Hayo, ada yang masih nanya seperti ini?
It is Ok.
Kejahatan siber itu adalah tindakan kriminal yang dilakukan di dunia digital, dengan memanfaatkan kecanggihan komputer, internet, mau pun alat TIK yang lainnya.
Dan yang lebih bahayanya lagi tuh, temen-temen, kejahatan siber ini, memang TIDAK terlihat, TAPI...., bisa jadi justru berdampak lebih parah dari kejahatan yang terjadi di dunia nyata, loh! Karena untuk melakukan tindakan kriminal ini, kebanyakan penjahat siber tidak perlu bersentuhan langsung (kontak fisik) dengan calon korbannya, atau bahkan tak perlu berkomunikasi secara langsung pun, cukup dengan mengirim tautan 'phishing' misalnya ke email kita, atau ke aplikasi penyampai pesan kita, let's say Whatsapp, lalu kita klik si tautan itu, dan kita pun ter-direct untuk masuk perangkap mereka.
Woww, mengerikan yaa?
𝕁𝕖𝕟𝕚𝕤-𝕛𝕖𝕟𝕚𝕤 𝕂𝕖𝕛𝕒𝕙𝕒𝕥𝕒𝕟 𝕊𝕚𝕓𝕖𝕣
Untuk jenis-jenis kejahatan siber itu sendiri, ada banyak sekali nih, temen-temen. Mulai dari yang modelnya jadul (tapi masih kepake banget hingga sekarang, karena banyaknya masyarakat digital yang masih awam, hingga ke yang jenis canggih! Dan karena kita mau ngebahas tentang "Berani Lapor Kejahatan Siber", maka di dalam artikel ini aku hanya akan berikan beberapa 5 jenis kejahatan siber yang saat ini marak terjadi, ya, teman-teman. Selebihnya teman-teman bisa googling atau find them in the search engine. Ok?
Jenis-jenis Kejahatan Siber
1. Unauthorized Access (Akses Tanpa Izin)
Yaitu aksi si penjahat siber dalam upaya untuk memasuki komputer atau jaringan komputer tanpa izin, dengan cara memanfaatkan kelemahan sistem komputer mau pun jaringan komputer. Tujuannya adalah untuk mencuri data, melakukan sabotase, atau hanya sekedar menguji keahlian yang dia miliki.
2. Ilegal Content
Adalah aksi memasukkan konten/muatan/data asing (negatif) ke dalam suatu email/device atau perangkat oleh si penjahat siber, dengan tujuan untuk menimbulkan kekacauan, pencemaran nama baik, pemerasan, dll.
3. Cyber Spionase (Mata-mata dalam dunia digital)
Adalah kegiatan memata-matai atau mencuri informasi rahasia suatu negara, perusahaan, lembaga, atau pihak-pihak target, oleh para penjahat siber.
4. Sabotase
Merupakan upaya peretasan yang dilakukan oleh penjahat siber dengan tujuan untuk menimbulkan kerusakan, kehancuran data, program, atau jaringan komputer, yang dilakukan dengan banyak cara, misalnya dengan mengirimkan virus, worm, phishing, atau berbagai cara lainnya.
Ada beberapa jenis sabotase yang lazim dilakukan yaitu; Denial of Service, Penyebaran Virus, Penyebaran Worm, Phishing, Carding, dan Acccount TakeOver.
5. Penipuan Online.
Nah, yang satu ini juga semakin semarak terutama di masa pandemi ini, temen-temen!
Ada banyak jenis penipuan online yang mengintai kita, atau masyarakat digital saat ini, diantaranya adalah;
- Penipuan transaksi online pada e-commerce, online shop, mau pun marketplace.
- Scamming
- Social Engineering
- ID Theft atau Pencurian Identitas
- dll
6. Dan masih banyak lagi!
𝕐𝕖𝕤𝕤, 𝕐𝕦𝕜, 𝔹𝕖𝕣𝕒𝕟𝕚 𝕃𝕒𝕡𝕠𝕣 𝕂𝕖𝕛𝕒𝕙𝕒𝕥𝕒𝕟 𝕊𝕚𝕓𝕖𝕣!
Sama halnya dengan dunia offline, dunia online alias dunia digital pun penuh dengan sisi positif dan negatif. Ada kebaikan, juga ada keburukan. Ada manfaat, pun ada mudharatnya. Ada kebaikan, tak kalah pun dengan kejahatan yang siap memangsa para korbannya.
Bicara tentang kejahatan siber, sebenarnya pemerintah telah bekerjasama dengan Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan pihak terkait lainnya telah mempersiapkan wadah-wadah sebagai tempat kita menyampaikan laporan terkait kejahatan siber, loh!
Sayangnya, banyak korban kejahatan siber yang merasa berat untuk mengajukan pelaporan, karena berbagai alasan, misalnya karena merasa malu telah menjadi korban (takut diolok-olok), tidak mau diekspos, takut jika penjahat siber ini adalah gerombolan atau sindikat yang (jika) si korban melapor, nanti mereka justru akan mengancam anggota keluarga si korban, dan berbagai alasan lainnya. Atau bahkan ada yang tidak sadar bahwa mereka telah menjadi korban kejahatan siber! Ada juga loh yang seperti ini.
Namun, teman-teman..., tanpa laporan yang masuk terhadap suatu kasus, maka pihak yang berwajib juga tidak akan bisa melakukan tindakan apa pun, karena mereka tidak punya dasar untuk bertindak khaaan?
Makanya di sini lah peran serta korban untuk menaikkan laporannya sangat diharapkan.
Why?
Ada banyak jawaban terhadap why di atas, loh!
- Dengan adanya laporan yang masuk (terutama laporan yang disampaikan secara offline ke unit SPKT) maka akan menjadi dasar bagi petugas berwenang untuk menindaklanjutinya, melakukan pengusutan dan menangkap para penjahat siber.
- Untuk menakan meningkatnya kasus-kasus kriminal siber.
- Dengan adanya laporan yang masuk dan bisa diakses oleh warga masyarakat lainnya, maka akan meningkatkan awareness masyarakat digital akan realita ini (bahwa kejahatan siber senantiasa mengintai, dan ada banyak macamnya, seperti laporan-laporan yang masuk dan bisa mereka baca/ketahui), sehingga mereka menjadi lebih waspada dan lebih meningkatkan keamanan dalam beraktivitas digital.
- Untuk memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan siber.
- Untuk melindungi diri kita dan masyarakat luas dari aksi kejahatan siber.
𝕂𝕖𝕞𝕒𝕟𝕒 𝕕𝕒𝕟 𝔹𝕒𝕘𝕒𝕚𝕞𝕒𝕟𝕒 ℂ𝕒𝕣𝕒 𝕄𝕖𝕝𝕒𝕡𝕠𝕣𝕜𝕒𝕟𝕟𝕪𝕒?
Nah, ada dua cara nih yang bisa dilakukan, temen-temen!
Yang pertama adalah secara offline, dan yang kedua secara online. Tergantung dari level kerugian yang ditimbulkan dari kasus yang menimpa korban, sih, ya.
𝕃𝕒𝕡𝕠𝕣𝕒𝕟 𝕊𝕖𝕔𝕒𝕣𝕒 𝕆𝕗𝕗𝕝𝕚𝕟𝕖
Jika korban memutuskan untuk melaporkan secara offline, berarti korban harus datang langsung ke Unit SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), Polres atau Polda setempat. Pastikan bahwa korban memiliki barang bukti yang cukup, jangan sampai malah nanti jadi menjerat diri sendiri, oke?
Berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan pelaporan offline;
- Datanglah ke unit SPKT di Polres/Polda dimana korban berdomisili, dengan membawa barang bukti, sesuai dengan yang dialami oleh korban. Misal penipuan online (e-commerce bodong) nih, temen-temen. Maka bawa skrinsut barang transaksi/pembayaran terhadap barang yang dibeli, toko online/akun toko onlinenya, dan gambar produk yang dibeli, plus bukti percakapan selama proses jual beli tersebut.
- Laporkan secara rinci kronologinya kepada petugas di unit SPKT tersebut.
- Ikuti prosedur yang berlaku di sana
- Nanti akan dibuat laporan polisinya, dan diarahkan untuk mengikuti langkah selanjutnya.
𝕃𝕒𝕡𝕠𝕣𝕒𝕟 𝕊𝕖𝕔𝕒𝕣𝕒 𝕆𝕟𝕝𝕚𝕟𝕖
Nah, jika teman-teman (korban) merasa laporan offline belum diperlukan, tapi memandang perlu untuk melakukan pelaporan secara online, maka ada beberapa platform yang bisa dikunjungi nih;
1. Patroli Siber
Ini adalah platform yang berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), yang merupakan satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri dan bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber.
Secara umum, Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime.
Computer crime adalah kelompok kejahatan siber yang menggunakan komputer sebagai alat utama. Bentuk kejahatannya adalah;
- Peretasan sistem elektronik (hacking),
- Intersepsi ilegal (illegal interception),
- Pengubahan tampilan situs web (web defacement),
- Gangguan sistem (system interference),
- Manipulasi data (data manipulation).
Computer-related crime adalah kejahatan siber yang menggunakan komputer sebagai alat bantu, seperti;
- Pornografi dalam jaringan (online pornography),
- Perjudian dalam jaringan (online gamble),
- Pencemaran nama baik (online defamation),
- Pemerasan dalam jaringan (online extortion),
- Penipuan dalam jaringan (online fraud),
- Ujaran kebencian (hate speech),
- Pengancaman dalam jaringan (online threat),
- Akses ilegal (illegal access),
- Pencurian data (data theft).
Guna mendukung pembuktian kejahatan siber, Dittipidsiber dilengkapi dengan beragam kemampuan dan fasilitas pendukung, salah satunya yaitu laboratorium digital forensik. Laboratorium Digital Forensik Dittipidsiber telah meraih ISO 17025:2018 sebagai laboratorium uji dan kalibrasi dalam bidang komputer forensik yang memenuhi standard mutu dalam hal manajerial dan teknis pemeriksaan barang bukti digital.
Oleh karena itu, Dittipidsiber juga melayani pemeriksaan barang bukti digital dari berbagai satuan kerja, baik dari tingkat Mabes hingga Polsek. Selain itu, Dittipidsiber juga menjalin kerja sama dengan berbagai instansi, baik dalam dan luar negeri, guna memudahkan koordinasi dalam pengungkapan kejahatan siber yang bersifat transnasional dan terorganisir.
2. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), By Kominfo
Tapi laporan kejahatan online yang ini lebih ke dalam bentuk spamming.
3. Pengecekan kredibilitas sebuah rekening, by Kominfo (Penipuan Online Shop)
4. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
http://lapor.id/
6. Aduan Konten Negatif
𝕋𝕚𝕡𝕤 𝕄𝕖𝕟𝕘𝕙𝕚𝕟𝕕𝕒𝕣𝕚 𝔸𝕘𝕒𝕣 𝕋𝕚𝕕𝕒𝕜 𝕄𝕖𝕟𝕛𝕒𝕕𝕚 𝕂𝕠𝕣𝕓𝕒𝕟 𝕂𝕖𝕛𝕒𝕙𝕒𝕥𝕒𝕟 𝕊𝕚𝕓𝕖𝕣
Nah, temen-temen, semoga sharing kali ini bisa menjadi pengingat bagi kita semua, untuk lebih berani melaporkan kejahatan siber jika kita menjadi korban kejahatan siber, dan juga semoga tips di atas menjadi reminder untuk kita aplikasikan agar kita aware dan awas terhadap aksi para pelaku kejahatan siber ini, ya!
Yuk, selalu edukasi diri akan hal-hal terkait digital safety, digital skill, digital ethic, and digital culture, agar kita mampu menjadi warga digital yang andal dan piawai di dalam beraktivitas di dunia digital!
Al, Bandung, 18 Oktober 2021