Awas, Jangan Sampai Terjebak oleh Fintech Abal-abal! Pesan inilah yang aku dan teman-teman Blogger Bandung tangkap dengan sangat jelas, dari para narasumber yang hadir di acara Ngobrol Bareng Tempo di hari Selasa, 13 November 2018 kemarin.
Acara yang bertema "Sosialisasi Progam Peer to Peer Lending: Kemudahan dan Risiko Untuk Konsumen" ini, berlangsung di Athmosphere Resort Cafe, Bandung dan merupakan persembahan dari Grup Tempo Media dengan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan menghadirkan para narasumber dari OJK, Kadin, Micro Business Modalku dan PT. Esta Kapital Fintek.
Ops, masih awam dengan apa itu Fintech?
Hm, Fintech adalah singkatan dari Financial Technology alias teknologi keuangan, merupakan sebuah perusahaan layanan jasa keuangan berbasis aplikasi dan sudah pasti mengandalkan teknologi informasi. Perusahaan-perusahan ini menawarkan layanan-layanan berupa; transfer dana/uang, pembayaran online, kredit, investasi, asuransi, dan lain sebagainya. Dan yang paling banyak diminati adalah layanan kredit alias peminjaman uang ke nasabahnya, menjadi produk unggulan yang diserbu oleh banyak sekali peminat.
Ga heran lah, ya? Jaman now, yang walau canggih tapi tetap aja banyak orang masih terjerat oleh kesusahan, kemiskinan, kekurangan dana baik untuk biaya hidup, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan lainnya.
Kehadiran Fintech langsung menjadi solusi pendanaan paling praktis dan cepat, hingga berbondong-bondonglah masyarakat mengandalkan aplikasi fintech untuk meminjam uang! Syarat dan ketentuannya mudah pula! Masyarakat pun terlena, uang didapat, namun dalam beberapa bulan ke depan, mereka pun terjerat di dalam utang yang menggunung karena terjebak oleh kredit macet! Amboi!
1. Teliti dengan pasti, apakah Fintech itu terdaftar di OJK?
Yups, tips utama adalah ini. Sejauh ini, OJK telah mengesahkan 73 Fintech yang sudah terdaftar di OJK. Ini artinya, Fintech-fintech ini telah memiliki ijin operasi dan siap untuk membantu masyarakat. Lalu, apakah ini jaminan bahwa mereka itu tidak akan menjerat kita?
Hm, kudu lebih teliti lagi, sih! Jangan cuma main percaya aja! Menurut Bapak Audi, sih, kita jangan main percaya aja dengan kemudahan yang diberikan, tapi teliti dengan seksama syarat dan ketentuannya. Jika ada yang meragukan, lebih baik tanyakan dan pastikan terlebih dahulu, karena yang namanya pinjeman, apalagi yang begitu mudah syarat dan ketentuannya, biasanya, justru sering bikin kita jadi buntung. Waah!
2. Jangan terjebak oleh Fintech Ilegal.
Sejauh ini, baru ada 73 perusahaan fintech yang telah resmi terdaftar di OJK, 47 fintech lainnya sedang dalam proses pendaftaran dan verifikasi, dan 38 perusahaan lainnya berminat untuk mendaftar. Selain itu, di luar sana, banyak sekali fintech-fintech yang menjamur, mencoba untuk meraup keuntungan dari 'mangsa-mangsa' yang berhasil dijeratnya. Huft, serem ya?
Beliau memberikan tips untuk menghindari fintech ilegal sebagai berikut;
4. Lunasi Cicilan Tepat Waktu.
5. Hindari Gali Lubang Tutup Lubang.
6. Ketahui Bunga dan Denda Pinjaman saat Meminjam.
Al, Bandung, 15 November 2018
Acara yang bertema "Sosialisasi Progam Peer to Peer Lending: Kemudahan dan Risiko Untuk Konsumen" ini, berlangsung di Athmosphere Resort Cafe, Bandung dan merupakan persembahan dari Grup Tempo Media dengan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan menghadirkan para narasumber dari OJK, Kadin, Micro Business Modalku dan PT. Esta Kapital Fintek.
Ops, masih awam dengan apa itu Fintech?
Hm, Fintech adalah singkatan dari Financial Technology alias teknologi keuangan, merupakan sebuah perusahaan layanan jasa keuangan berbasis aplikasi dan sudah pasti mengandalkan teknologi informasi. Perusahaan-perusahan ini menawarkan layanan-layanan berupa; transfer dana/uang, pembayaran online, kredit, investasi, asuransi, dan lain sebagainya. Dan yang paling banyak diminati adalah layanan kredit alias peminjaman uang ke nasabahnya, menjadi produk unggulan yang diserbu oleh banyak sekali peminat.
Ga heran lah, ya? Jaman now, yang walau canggih tapi tetap aja banyak orang masih terjerat oleh kesusahan, kemiskinan, kekurangan dana baik untuk biaya hidup, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan lainnya.
Kehadiran Fintech langsung menjadi solusi pendanaan paling praktis dan cepat, hingga berbondong-bondonglah masyarakat mengandalkan aplikasi fintech untuk meminjam uang! Syarat dan ketentuannya mudah pula! Masyarakat pun terlena, uang didapat, namun dalam beberapa bulan ke depan, mereka pun terjerat di dalam utang yang menggunung karena terjebak oleh kredit macet! Amboi!
Awas, Jangan Sampai Terjebak oleh Fintech Abal-abal!
Hari gini, siapa sih yang enggak butuh duit? Biaya sekolah anak yang semakin tinggi, biaya hidup yang meningkat, sementara gaji teteup atau hanya naik seiprit, atau pemasukan yang seadanya, jelas bikin orang semakin butuh duit. Belum lagi jika punya usaha, butuh tambahan modal agar bisnis bisa semakin luas dan lancar jaya.
Dan, tiba-tiba ada teman yang menginfokan bahwa kini ada Fintech yang menyediakan pinjaman dengan syarat mudah dan ga pake ribet. Bahkan ga pake agunan sama sekali! Cukup bermodal aplikasi di smartphone kita, softcopy KTP, jadi deh! Pinjaman pun cair, dan hati pun gembira. Namun...?
Ya, Tuhan..., beberapa bulan ke depan, kita pun terjebak utang yang melilit pinggang. Terbenam dalam bunga dan denda yang tadinya ga terlihat dengan jelas, saat kita mengajukan pinjaman.
Ops! Emang ada yang seperti itu, Al? ADA! BANYAK!
Makanya, Bapak Audi Ramzi, dari Staf Direksi Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech, OJK, Bapak Iwa Gartiwa, Ketua Kadin Kota Bandung, Bapak Sigit Aryo Tejo, the Head of Micro Business Modalku dan Bapak Yefta Surya, the Director of PT. Esta Kapital Fintek, yang hadir sebagai narasumber dalam acara ini, memberikan masukan-masukan sebagai berikut.
1. Teliti dengan pasti, apakah Fintech itu terdaftar di OJK?
Yups, tips utama adalah ini. Sejauh ini, OJK telah mengesahkan 73 Fintech yang sudah terdaftar di OJK. Ini artinya, Fintech-fintech ini telah memiliki ijin operasi dan siap untuk membantu masyarakat. Lalu, apakah ini jaminan bahwa mereka itu tidak akan menjerat kita?
Hm, kudu lebih teliti lagi, sih! Jangan cuma main percaya aja! Menurut Bapak Audi, sih, kita jangan main percaya aja dengan kemudahan yang diberikan, tapi teliti dengan seksama syarat dan ketentuannya. Jika ada yang meragukan, lebih baik tanyakan dan pastikan terlebih dahulu, karena yang namanya pinjeman, apalagi yang begitu mudah syarat dan ketentuannya, biasanya, justru sering bikin kita jadi buntung. Waah!
2. Jangan terjebak oleh Fintech Ilegal.
Sejauh ini, baru ada 73 perusahaan fintech yang telah resmi terdaftar di OJK, 47 fintech lainnya sedang dalam proses pendaftaran dan verifikasi, dan 38 perusahaan lainnya berminat untuk mendaftar. Selain itu, di luar sana, banyak sekali fintech-fintech yang menjamur, mencoba untuk meraup keuntungan dari 'mangsa-mangsa' yang berhasil dijeratnya. Huft, serem ya?
Beliau memberikan tips untuk menghindari fintech ilegal sebagai berikut;
- Pastikan bahwa fintech ini memiliki kantor dan pengelola yang jelas, benar-benar eksis dan tidak disamarkan keberadaannya.
- Syarat dan Ketentuan pinjaman masuk akal, dan tidak terlihat "too good to be true".
- Tingkat bunga dan denda masih bisa ditoleransi dan tidak diakumulasi secara harian tanpa batas.
- Tidak kasar saat melakukan penagihan, dan tidak pula mempermalukan, tidak melakukan penagihan oline secara intimidasi.
Yup, yang namanya utang, pasti harus dibayar. Apalagi minjemnya sama Fintech, atau bank, pastilah ada bunganya. Bahkan terkadang ada pula dendanya. Maka, usahakan untuk meminjam sesuai kebutuhan saja, agar tidak kewalahan saat harus mencicil bayarannya.
Iya lah, apa pun yang dilakukan tepat waktu, akan memberikan efek yang positif. Demikian juga dengan penbayaran cicilan kan? :)
Nah, orang kerap sekali menggali lubang tutup lubang, untuk menghindari jeratan utang. Bahaya, yang ada, kita akan ngos-ngosan karena tidak akan pernah istirahat. Kepala akan terus muter untuk berpikir, mau "gali lubang" ke mana lagi ini? Gawat kan?
Ini yang sering dilupakan oleh para peminjam. Saking butuh duit atau sudah ditunggu oleh utang lainnya, maka banyak yang lupa untuk meneliti dengan seksama besarnya bunga dan denda yang harus mereka bayar jika pinjaman mereka berhasil cair.
See, ngeri banget ya jika kita salah melangkah? Inginnya mendapatkan pinjaman lunak, eh malah justru masuk dalam 'jebakan batman' yang begitu mengerikan!
Untungnya, Tempo Media berinisiatif menghadirkan ngobrol bareng tempo ini, sehingga kita mendapatkan pencerahan, agar tak lagi mudah terjebak di dalam hal-hal yang tidak pasti.
Semoga tips dari para nara sumber acara ini, dapat menjadi masukan agar kita semakin jeli dalam memilih fintech, jika memang kita butuhkan, ya, Sobs!
Sesi Foto Bersama di Akhir Acara.. |